Rangkasbitung – Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Lebak menjalin kerja sama strategis dengan Kantor ATR/BPN Kabupaten Lebak dalam rangka percepatan sertifikasi tanah wakaf milik Nahdlatul Ulama dan lembaga yang terafiliasi dengan NU. Kerja sama tersebut ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) sebagai langkah konkret dalam memberikan kepastian hukum atas aset umat.
Ketua Tanfidziyah PCNU Kabupaten Lebak, KH. Asep Saefullah, menegaskan bahwa percepatan sertifikasi tanah wakaf merupakan bagian penting dari upaya menjaga dan melindungi aset keagamaan milik Nahdlatul Ulama.
“Kerja sama ini adalah langkah strategis untuk memberikan kepastian hukum atas tanah wakaf NU dan lembaga yang berafiliasi dengan NU. Sertifikasi ini penting agar aset umat terlindungi secara hukum dan dapat dimanfaatkan secara optimal untuk kepentingan dakwah, pendidikan, dan pelayanan umat,” ujar KH. Asep Saefullah.
Menurutnya, selama ini masih terdapat sejumlah tanah wakaf milik NU yang belum bersertifikat, sehingga berpotensi menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari. Oleh karena itu, PCNU Lebak berkomitmen untuk mendorong percepatan proses sertifikasi melalui sinergi dengan ATR/BPN Kabupaten Lebak.
KH. Asep Saefullah juga menekankan bahwa tanah wakaf merupakan amanah umat yang harus dijaga dengan penuh tanggung jawab.
“Tanah wakaf bukan hanya aset fisik, tetapi juga amanah keagamaan dan sosial. Sertifikasi ini adalah bagian dari ikhtiar kita untuk menjaga amanah tersebut agar tetap terpelihara dan memberi manfaat bagi generasi sekarang dan yang akan datang,” katanya.
Melalui MoU ini, PCNU Lebak dan ATR/BPN Kabupaten Lebak akan bersinergi dalam melakukan pendataan, verifikasi, serta percepatan proses administrasi sertifikasi tanah wakaf NU, termasuk tanah milik masjid, mushala, madrasah, pesantren, dan lembaga pendidikan serta sosial di bawah naungan Nahdlatul Ulama.
PCNU Lebak juga akan melakukan pendampingan kepada pengurus lembaga dan badan otonom NU di tingkat kecamatan hingga desa agar proses sertifikasi dapat berjalan dengan tertib dan sesuai ketentuan.
KH. Asep Saefullah berharap kerja sama ini menjadi langkah awal yang signifikan dalam memperkuat tata kelola aset wakaf di lingkungan Nahdlatul Ulama.
“Kami berharap seluruh aset wakaf NU di Kabupaten Lebak dapat segera tersertifikasi. Ini bukan hanya tentang legalitas, tetapi juga tentang menjaga keberlangsungan dakwah dan pelayanan umat,” ujarnya.
Kerja sama ini juga diharapkan dapat menjadi model kolaborasi antara organisasi keagamaan dan pemerintah dalam menjaga serta mengamankan aset wakaf demi kemaslahatan umat dan kepentingan publik yang lebih luas.
Dengan adanya percepatan sertifikasi ini, PCNU Lebak optimistis seluruh aset wakaf NU akan memiliki kepastian hukum yang kuat, sehingga dapat dimanfaatkan secara maksimal untuk mendukung pengembangan pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan masyarakat.



