Oleh: K. Eli Suhaeli
(Wakil Katib PCNU Kabupaten Lebak)
Syawal bermakna meningkat atau peningkatan. Di bulan Syawal, selain adanya perayaan Hari Raya Idulfitri, juga menjadi indikator apakah amal seseorang termasuk mabrur, maqbul, atau mardud.
Setelah satu bulan melaksanakan shaum Ramadhan dan berbagai tatanan ibadah lainnya, maka akan terlihat dalam aktivitas individu seseorang, baik dalam aspek ibadah maupun adat (ketaatan dan interaksi sosial).
Apabila terdapat peningkatan dalam dua hal tersebut pada bulan Syawal dan seterusnya, maka itu menjadi ciri atau indikasi bahwa perjuangan selama bulan Ramadhan adalah mabrur.
Jika tidak ada perubahan atau tetap stagnan dalam ibadah dan adat seperti sebelum Ramadhan, maka itu merupakan ciri maqbul.
Namun, apabila justru mengalami penurunan dalam kedua hal tersebut, maka dapat dikatakan mardud.
Istilah mabrur, maqbul, dan mardud ini bukanlah sesuatu yang pasti atau keniscayaan.
Wallahu a‘lam bishawab.
Syawal bukan sekadar merayakan Idulfitri, tetapi juga menjadi momen untuk menjaga dan mengunci kebaikan Ramadhan agar tetap terpelihara di bulan-bulan berikutnya.
Terdapat pula anjuran dalam agama: siapa yang ingin mendapatkan pahala seperti berpuasa selama satu tahun, maka setelah shaum Ramadhan hendaknya melaksanakan shaum sunnah enam hari di bulan Syawal. Sebagaimana sabda Rasulullah SAW:
من صام رمضان ثم أتبعه ستا من شوال كان كصيام الدهر كله
“Barang siapa berpuasa Ramadhan, kemudian mengikutinya dengan enam hari di bulan Syawal, maka ia seperti berpuasa sepanjang tahun.”
Wallahu a‘lam bishawab.
Pelaksanaan shaum sunnah enam hari di bulan Syawal memiliki beberapa klasifikasi:
- Dilaksanakan langsung mulai tanggal 2 Syawal secara berturut-turut hingga tanggal 7 Syawal.
- Tidak dimulai dari tanggal 2 Syawal, namun tetap berjumlah enam hari dalam bulan Syawal.
- Enam hari tersebut sebagian dilaksanakan di bulan Syawal dan sebagian lagi di bulan setelahnya (Dzulqa’dah) sebagai qadha.
- Seluruh enam hari dilaksanakan di bulan Dzulqa’dah (sebagai qadha).
Bagi yang memiliki utang (qadha) puasa Ramadhan, sebaiknya didahulukan sebelum melaksanakan puasa sunnah enam hari. Hal ini karena qadha puasa Ramadhan hukumnya wajib, sedangkan puasa enam hari di bulan Syawal hukumnya sunnah.
Di bulan Syawal juga dianjurkan untuk melangsungkan akad nikah. Hal ini karena Rasulullah SAW menikah dengan Sayyidatina Aisyah RA pada bulan Syawal. Oleh karena itu, anggapan sebagian masyarakat yang melarang pernikahan di bulan Syawal dan bulan Safar perlu diluruskan.
Rasulullah SAW juga menikahkan putrinya, Sayyidatina Fatimah, dengan Sayyidina Ali bin Abi Thalib KW pada bulan Safar. Maka kepada siapa lagi kita meneladani (ittiba’) jika bukan kepada Rasulullah SAW.
Demikian uraian singkat ini, semoga bermanfaat. Semoga Allah menganugerahkan taufik dan hidayah-Nya kepada kita semua. Aamiin.
Al-faqiir mohon ampun.
والله الموفق إلى أقوم الطريق
وهو حسبنا ونعم الرفيق.


